Senin, 05 Maret 2012

ASP

Akuntansi sektor publik pada awalnya merupakan aktivitas yang terspesialisasi dari suatu profesi yang relative kecil. Namun demikian, saat ini akuntansi sector public sedang mengalami proses untuk menjadi disiplin ilmu yang lebih dibutuhkan dan substansial keberadaannya.
Lingkungan Organisasi dan Akuntansi Sektor Publik
Organisasi terdiri dari dua kelompok :
  1. Berasal dari investor, kreditor dan para anggota.
  2. Berasal dari pajak, retribusi, utang, obligasi, laba BUMN/D, sumbangan dan penjualan asset.
Tipe organisasi :
    Private Sector Organization
  • Pure profit organization : organisasi yang berorientasi pada laba.
Contoh : perusahaan pada umumnya (terutama perusahaan dibidang bisnis).
  Public Sector Organization
  • Quasi Profit Organization : Setengah mencari laba dan membantu pemerintah menyediakan barang untuk publik.
Contoh : BUMN dan BUMD
  • Quasi non profit Organization : organisasi yang tidak terlalu berorientasi terhadap laba.
  • Pure non profit Organization : organisasi yang tidak berorientasi pada laba dan lebih cenderung pada kegiatan sosial.
Contoh : Panti asuhan, masjid, yayasan dana sosial dsb.
KARAKTERISTIK ORGANISASI NON PROFIT
Karakteristik organisasi non profit dibagi menjadi 2 :
  1. Organisasi yang bukan instansi pemerintah
  • Sumberdaya organisasi beasal dari para donatur.
  • Menghasilkan barang/jasa tanpa bertujuan memupuk laba, kalaupun menghasilkan laba tidak akan dibagikan kepada pendiri/pemilik organisasi.
  • Tidak ada kepemilikan, dalam arti bahwa kepemilikan organisasi nonprofit tak dapat diual atau dialihkan dengan penebusan.
     2. Organisasi Pemerintahan
  • Akuntansi dan pelaporan keuangan mengacu pada SAP (standar akuntansi pemerintahan)
  • SAP disusun oleh komite standar akuntansi pemerintahan (KSAP)
  • Terakhir berdasarkan PP 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
  • Akuntansi dan pelaporan mengacu pada PSAK no.45 tentang “Pelaporan Keuangan Organisasi Nirlaba”
Stakeholder merupakan orang-orang yang berkepentinagn terhadap laporan keuangan organisasi nirlaba. Yang termasuk stakeholder adalah :
  • Penyumbang (donatur)
  • Pemberi pinjaman (kreditor)
  • Masyarakat (partispan)
  • Manajemen (pengelola)
Transparansi & Akuntabilitas
Menurut Lembaga Administrasi Negara (2000) :
  1. Perwujudan kewajiban untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan atau kegagalan misi organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan
  2. Media pertanggungjawaban dalam konsep akuntabilitas tidak terbatas pada laporan pertanggungjawaban tetapi praktik mendapatkan informasi.
Akuntabilitas Publik :
Kewajiban pihak pemerintah (agent) untuk memberikan pertanggungjawaban, menyajikan, melaporkan dan mengungkapkan segala aktivitas dan kegiatan publik (principal).
Perkembangan Akuntansi Sektor Publik (Kepemerintahan)
Perkembangan akuntansi sektor publik , ditandai dengan meningkatnya keinginan masyarakat akan akuntabilitas dan transparansi kinerja terhadap pengelolaan organisasi sektor publik.
Landasan Hukum Penyusunan Standar Akuntansi Pemerintahan
UU No.17 tahun 2003 tentang KEUANGAN NEGARA:
  • Bentuk laporan pertanggungjawaban pelaksana APBN/APBD disusun dengan standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah
  • Tugas penyusunan SAP diserahkan kepada komite standar yang independen yang ditetapkan dengan keputusan presiden
Penyusunan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP)
  • Mengacu Pada Prakitik-praktik Internasional
  • Mengadaptasi Internasional Public Sector Accounting Standard (IPSAS) yang diterbitkan International Federation of Accounting (IFAC)
  • Mengadaptasi pengembangan SAP berorientasi pada IPSAS, tetapi disesuaikan dengan kondisi Indonesia(peraturan perundangan, praktik-praktik keuangan, kesiapan SDM)
Standar Akuntansi Pemerintah (SAP)
  • Dinyatakan dalam bentuk pernyataan SAP
  • Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) disusun dan dikembangkan dengan mengacu pada kerangka konseptual Standar Akuntansi Pemerintahan (KKAP)
Kondisi di Indonesia
  1. Indikator efisiensi peradilan, masih jauh dari harapan :
Pencari keadilan harus lama dalam menunggu proses penyelesaian putusan.
2. Inikator efisiensi birokrasi, masih jauh dari harapan :
Kecenderungan masyarakat enggan berhadapan dengan birokrasi. Masyarakat menginginkan pelayanan justru mendapatkan kesulitan. Proses birokrasi yang panjang dan tidak efisien menyebabkan timbulnya suap.
3. Tingginya tingkat Korupsi baik sektor publik maupun swasta

OTONOMI DAERAH Tap MPR No. XV/MPR/1998 , tentang penyelenggaraan otonomi daerah, pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan serta perimbangan keuangan pusat dan daerah dalam kerangka NKRI
Implikasi terhadap Akuntansi Sektor Publik :
  1. Perlunya sistem akuntansi yang efektif (PP No. 58 th. 2005, PP No. 56 th. 2005, Permendagri No. 13 th. 2006, PMK No. 46 th. 2006 ) dan SAP yang memadahi (PP No.71 Tahun 2010)
  2. Perlunya melakukan perbaikan mekanisme pengauditan terhadap instansi pemerintah daerah
UU No. 32 /2004 :
Pembentukan daerah pada dasarnya dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat
  1. Pemberi otonomi daerah merupakan strategi merespon tuntutan masyarakat daerah terhadap tiga permasalahan, yaitu sharing power, distribution of income, dan kemandirian sistem manajemen di daerah.
  2. Strategi memperkuat perekonomian daerah dalam rangka memperkokoh perekonomian nasional menghadapi era perdagangan bebas.
Implikasi otonomi daerah terhadap pengelolaan keuangan daerah :
  1. Perubahan kewenangan daearah dalam pemanfatan dana perimbangan keuangan
  2. Perubahan prinsi[ pengelolaan anggaran
  3. Perubahan prinsip penggunaan dana pinjaman dan defict spending
  4. Perubahan strategi pemiayaan
Kecenderungan negatif dalam implementasi otonomi daerah :
  1. Kuatnya memungut retribusi, pajak, tanpa diimbangi dengan peningkatan pelayanan publik secara optimal
  2. Rendahnya akuntabilitas pemerintahan daerah mauun DPRD
Untuk mewujudkan good governance :
  1. Mendukung terciptanya good public and corporate governance
  • Institutional reform menyangkut pembenahan alat-alat kepemerintahan didaerah, baik struktur maupun infrastruktur
  • Public management reform terkait dengan perlunya digunakan model manajemen yang baru (new public management) yang sesuai dengan tuntutan perkembangan jaman.
      2. Mendukung terciptanya good governance pengelolaan keuangan pemerintahan
  • Reformasi sistem pengelolaan keuangan dimaksudkan supaya pengelolaan public money dilakukan secara transparan dengan mendasarkan konsep value for money sehingga tercipta public accountability
AKUNTANSI ORGANISASI NON PROFIT (Bukan Pemerintahan)
Informasi yang dapat diperoleh dalam laporan keuangan organisasi nirlaba/non profit?
  • Jumlah dan sifat aktiva, kewajiban, serta aktiva bersih organisasi
  • Perngaruh peristiwa atau transaksi terhadap jumlah dan sifat aktiva bersih
  • Jenis dan jumlah sumberdaya organisasi yang masuk dan keluar dalam suatu peroide tertentu
  • Cara organisasi memperoleh dan membelanjakan kas, cara memperoleh dan melunasi likuiditasnya.
  • Usaha jasa organisasi
LAPORAN KEUANGAN YANG HARUS DISUSUN ORGANISASI NON PROFIT (berdasarkan PSAK No.45)
  1. Laporan Posisi Keuangan
Menyediakan informasi tentang aktiva, kewajiban dan aktiva bersih organisasi
2. Laporan Aktivitas
Informasi tentang : pendapatan dan beban sehubungan dengan aktivitas organisai selama peroide tertentu, pengaruh transaksi atau peristiwa lain terhadap jumlah dan sifat aktiva bersih (Aktiva Bersih tidak terikat, terikat temporer, terikat permanen)
3. Laporan Arus Kas
Menyediakan informasi tentang penerimaan & pengeluaran kas organisasi dalam suatu perioda tertentu
4. Catatan Laporan Keuangan
Menyediakan  penjelasan yang lebih terperinci atas laporan keuangan, serta informasi lain yang relevan
Pengklasifikasian Aktiva Bersih
Aktiva bersih organisasi nirlaba yang disajikan dalam laporan posisi keuangan harus diklarifikasikan ke dalam :
  • Aktiva Bersih Tidak Terikat
  • Aktiva Bersih Terikat Temporer
  • Aktiva Bersih Terikat Permanen
Pendapatan Dari Sumbangan
Pendapatan organisasi nirlaba yang berasal dari sumbangan (donasi) harus diklarifikasi ke dalam:
  • Sumbangan TidakTerikat
Sumbangan yang tidak dibatasi atau disertai syarat-syarat tertentu oleh donatur, dan bebas digunakan dalam organisasi.
  • Sumbangan Terikat Temporer
Sumbangan yang dibatasi penggunaanya oleh donatur untuk tujuan tertentu dalam waktu tertentu (temporer). Jika tujuan terpenuhi, maka sumbangan tersebu menjadi tidak terikat lagi.
  • Sumbangan Terikat Permanen
Sumbangan yang disertai syarat-syarat tertentu oleh donatur, dimana batas waktu berlakunya syarat-syarat tersebut tidak ditentukan
Penyajian Laporan Arus Kas
  • Laporan arus kas organisasi nirlaba harus disajikan sesuai PSAK No. 2 tentang “Laporan Arus Kas”
  • Arus kas organisasi nirlaba harus dikelompokkan dalam :
  1. Arus Kas dari Aktivitas Operasi
  2. Arus Kas dari Aktivitas Investasi
  3. Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar