Minggu, 11 Maret 2012


Nama : Fendy Gerry Foe
Nim    : 10410110036

Akuntansi Sektor Publik (Standar Akuntansi Pemerintah)

Di Indonesia, akuntansi sektor publik dapat didefinisikan: “mekanisme teknik dan analisis akuntansi yang diterapkan pada pengelolaan dana masyarakat di lembaga-lembaga tinggi negara dan departemen-departemen dibawahnya, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, LSM dan yayasan sosial, maupun pada proyek-proyek kerjasama sektor publik dan swasta”
Pada tahun 2010 terbit PP 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah sebagai pengganti PP 24 tahun 2005. Diharapkan setelah PP ini terbit maka akan diikuti dengan aturan-aturan pelaksanaannya baik berupa Peraturan Menteri Keuangan untuk pemerintah pusat maupun Peraturan Menteri Dalam Negeri untuk pemerintah daerah. Ada yang berbeda antara PP 71 tahun 2010 ini dengan PP-PP lain. Dalam PP 71 tahun 2010 terdapat 2 buah lampiran. Lampiran I merupakan Standar Akuntansi Pemerintah berbasis Akrual yang akan dilaksanakan selambat-lambatnya mulai tahun 2014, sedangkan Lampiran II merupakan Standar Akuntansi Pemerintah berbasis Kas Menuju Akrual yang hanya berlaku hingga tahun 2014. Lampiran I berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat segera diterapkan oleh setiap entitas (strategi pentahapan pemberlakuan akan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri), sedangkan Lampiran II berlaku selama masa transisi bagi entitas yang belum siap untuk menerapkan SAP Berbasis Akrual. Dengan kata lain, Lampiran II merupakan lampiran yang memuat kembali seluruh aturan yang ada pada PP 24 tahun 2005 tanpa perubahan sedikit pun.
Tujuan PSAP 01 adalah mengatur penyajian laporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial statements) dalam rangka meningkatkan keterbandingan laporan keuangan baik terhadap anggaran, antar periode, maupun antar entitas. Laporan keuangan untuk tujuan umum adalah laporan keuangan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan bersama sebagian besar pengguna laporan termasuk lembaga legislatif sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Laporan keuangan untuk tujuan umum disusun dan disajikan dengan basis akrual.
Laporan keuangan untuk tujuan umum adalah laporan yang dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan pengguna. Yang dimaksud dengan pengguna adalah masyarakat, termasuk lembaga legislatif, pemeriksa/pengawas, fihak yang memberi atau berperan dalam proses donasi, investasi, dan pinjaman, serta pemerintah. Laporan keuangan meliputi laporan keuangan yang disajikan terpisah atau bagian dari laporan keuangan yang disajikan dalam dokumen publik lainnya seperti laporan tahunan.
Basis akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan pemerintah yaitu basis akrual.
Entitas pelaporan menyelenggarakan akuntansi dan penyajian laporan keuangan dengan menggunakan basis akrual baik dalam pengakuan pendapatan dan beban, maupun pengakuan aset, kewajiban, dan ekuitas.



Identifikasi Laporan Keuangan.

Laporan keuangan diidentifikasi dan dibedakan secara jelas dari informasi lainnya dalam dokumen terbitan yang sama. Persyaratan tersebut dapat dipenuhi dengan penyajian judul dan judul kolom yang singkat pada setiap halaman laporan keuangan.
PSAP hanya berlaku untuk laporan keuangan dan tidak untuk informasi lain yang disajikan dalam suatu laporan tahunan atau dokumen lainnya.
Setiap komponen laporan keuangan harus diidentifikasi secara jelas. Di samping itu, informasi berikut harus dikemukakan secara jelas dan diulang pada setiap halaman laporan bilamana perlu untuk memperoleh pemahaman yang memadai atas informasi yang disajikan:
  1. nama entitas pelaporan atau sarana identifikasi lainnya;
  2. cakupan laporan keuangan, apakah satu entitas tunggal atau konsolidasian dari beberapa entitas pelaporan;
  3. tanggal pelaporan atau periode yang dicakup oleh laporan keuangan, yang sesuai dengan komponen-komponen laporan keuangan;
  4. mata uang pelaporan; dan
  5. tingkat ketepatan yang digunakan dalam penyajian angka-angka pada laporan keuangan.

Entitas pelaporan yang menyelenggarakan akuntansi berbasis akrual, menyajikan Laporan Realisasi Anggaran berdasarkan basis yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan tentang anggaran.

Tujuan Laporan Keuangan
  1. menyediakan informasi mengenai posisi sumber daya ekonomi, kewajiban, dan ekuitas pemerintah;
  2. menyediakan informasi mengenai perubahan posisi sumber daya ekonomi, kewajiban, dan ekuitas pemerintah;
  3. menyediakan informasi mengenai sumber, alokasi, dan penggunaan sumber daya ekonomi;
  4. menyediakan informasi mengenai ketaatan realisasi terhadap anggarannya;
  5. menyediakan informasi mengenai cara entitas pelaporan mendanai aktivitasnya dan memenuhi kebutuhan kasnya;
  6. menyediakan informasi mengenai potensi pemerintah untuk membiayai penyelenggaraan kegiatan pemerintahan;
  7. menyediakan informasi yang berguna untuk mengevaluasi kemampuan entitas pelaporan dalam mendanai aktivitasnya.
Identifikasi Laporan Keuangan

Laporan keuangan diidentifikasi dan dibedakan secara jelas dari informasi lainnya dalam dokumen terbitan yang sama. Persyaratan tersebut dapat dipenuhi dengan penyajian judul dan judul kolom yang singkat pada setiap halaman laporan keuangan.
PSAP hanya berlaku untuk laporan keuangan dan tidak untuk informasi lain yang disajikan dalam suatu laporan tahunan atau dokumen lainnya.
Setiap komponen laporan keuangan harus diidentifikasi secara jelas. Di samping itu, informasi berikut harus dikemukakan secara jelas dan diulang pada setiap halaman laporan bilamana perlu untuk memperoleh pemahaman yang memadai atas informasi yang disajikan:
1.      nama entitas pelaporan atau sarana identifikasi lainnya;
2.      cakupan laporan keuangan, apakah satu entitas tunggal atau konsolidasian dari beberapa entitas pelaporan;
  1. tanggal pelaporan atau periode yang dicakup oleh laporan keuangan, yang sesuai dengan komponen-komponen laporan keuangan;
  2. mata uang pelaporan; dan
  3. tingkat ketepatan yang digunakan dalam penyajian angka-angka pada laporan keuangan.
Periode Laporan

Laporan keuangan disajikan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun. Dalam situasi tertentu, tanggal laporan suatu entitas berubah dan laporan keuangan tahunan disajikan dengan suatu periode yang lebih panjang atau lebih pendek dari satu tahun, entitas pelaporan mengungkapkan informasi berikut:
  1. alasan penggunaan periode pelaporan tidak satu tahun,
  2. fakta bahwa jumlah-jumlah komparatif untuk laporan tertentu seperti arus kas dan catatan-catatan terkait tidak dapat diperbandingkan.
Tepat Waktu

Kegunaan laporan keuangan berkurang bilamana laporan tidak tersedia bagi pengguna dalam suatu periode tertentu setelah tanggal pelaporan. Faktor-faktor yang dihadapi seperti kompleksitas operasi suatu entitas pelaporan bukan merupakan alasan yang cukup atas kegagalan pelaporan yang tepat waktu.
 
Laporan Realisasi Anggaran

Laporan Realisasi Anggaran mengungkapkan kegiatan keuangan pemerintah pusat/daerah yang menunjukkan ketaatan terhadap APBN/APBD.
Laporan Realisasi Anggaran menyajikan ikhtisar sumber, alokasi dan penggunaan sumber daya ekonomi yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah dalam satu periode pelaporan
Laporan Realisasi Anggaran menyajikan sekurang-kurangnya unsur-unsur sebagai berikut:
  1. Pendapatan-LRA;
  2. belanja;
  3. transfer;
  4. surplus/defisit-LRA;
  5. pembiayaan;
  6. sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran.
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih

Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih menyajikan secara komparatif dengan periode sebelumnya pos-pos berikut:
  1. Saldo Anggaran Lebih awal;
  2. Penggunaan Saldo Anggaran Lebih;
  3. Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran tahun berjalan;
  4. Koreksi Kesalahan Pembukuan tahun Sebelumnya; dan
  5. Lain-lain;
  6. Saldo Anggaran Lebih Akhir.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005
Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan yang masih bersifat sementara  sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 36 ayat (1) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menyatakan  bahwa selama pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja  berbasis akrual belum dilaksanakan, digunakan pengakuan dan pengukuran berbasis  kas. Pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual menurut Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 dilaksanakan paling lambat 5 (lima) tahun. Oleh karena itu, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 perlu diganti.
Lingkup  pengaturan  Peraturan  Pemerintah  Nomor 71 Tahun 2010  meliputi  SAP  Berbasis Akrual  dan  SAP  Berbasis Kas  Menuju  Akrual.  SAP  Berbasis  Akrual terdapat pada Lampiran I dan berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat segera diterapkan oleh setiap entitas.  SAP Berbasis Kas Menuju Akrual pada Lampiran II berlaku selama masa transisi bagi  entitas yang belum siap untuk menerapkan SAP Berbasis Akrual.

Penerapan SAP  Berbasis  Kas  Menuju  Akrual  ini  dilaksanakan  sesuai dengan    jangka   waktu  sebagaimana   tercantum dalam Lampiran II. Selanjutnya,  setiap entitas pelaporan,   baik   pada  pemerintah pusat maupun pemerintah  daerah wajib melaksanakan SAP Berbasis Akrual. Walaupun entitas pelaporan untuk sementara   masih  diperkenankan menerapkan    SAP   Berbasis Kas Menuju Akrual, entitas pelaporan diharapkan dapat segera menerapkan SAP Berbasis Akrual.
Laporan keuangan yang dihasilkan dari penerapan SAP Berbasis Akrual dimaksudkan  untuk memberi manfaat lebih baik bagi para pemangku kepentingan,  baik para pengguna maupun pemeriksa laporan keuangan pemerintah, dibandingkan dengan biaya yang dikeluarkan. Hal ini sejalan dengan salah satu prinsip akuntansi yaitu bahwa biaya yang dikeluarkan sebanding dengan manfaat yang diperoleh.
Secara definisi, sistem akuntansi akrual adalah suatu metode pencatatan transaksi atau peristiwa dan pengakuan biaya (beban) berdasarkan periode terjadinya peristiwa atau transaksi tersebut. Sedangkan menurut metode single entry atau cash basis pencatatan dan pengakuan peristiwa dilakukan saat pembayaran dilakukan.
Dalam sistem akrual, pencatatan biaya depresiasi suatu aset dibebankan ke periode waktu selama suatu aset tersebut digunakan berdasarkan biaya harga pembelian aset. Sedangkan menurut sistem akuntansi berbasis kas, biaya pengadaan aset tersebut dibebankan ke periode saat dilakukan pembayaran atas harga aset.

Sabtu, 10 Maret 2012

Capek Mengikut Tuhan?

Kenapa Anda mau masuk Sorga?

Coba kita renungkan sebentar pertanyaan di atas. Hampir setiap orang yang saya tanyakan pertanyaan tersebut menjawab karena di Sorga mereka bisa hidup kekal bersama-sama dengan Yesus, kekasih hati mereka.
Namun pada saat bertanya kembali kepada mereka demikian, "Apakah benar demikian? Atau mungkin alasan yang lebih tepat adalah karena takut masuk neraka?".

Banyak dari manusia, termasuk saya memiliki motivasi yang salah dalam mengikut Tuhan. Benar, kita sering diajarkan bahkan dalam setiap kotbah dikatakan bahwa tujuan akhir perjalanan hidup kita adalah Sorga, di sana hanya ada sukacita dan kita akan hidup bersama-sama dengan Yesus, namun pada kenyataannya tidak sedikit dari kita yang menganggap hal tersebut adalah sebuah teori saja, dan yang paling menyedihkan adalah bukan karena sebuah kerinduan untuk bisa hidup bersama dengan Yesus namun karena alasan sebenarnya adalah karena kita takut masuk dalam hukuman kekal, yaitu neraka sebagai akhir perjalanan hidup kita.

Filipi 1:21
"Karena bagiku hidup adalah Kristus dan mati adalah keuntungan."

Dalam hal mengikut Kristus, Paulus memiliki motivasi yang benar dalam pelayanannya. Hidupnya diberikan total kepada Kristus, bahkan kematian dia anggap sebagai sebuah keuntungan karena itu adalah jalan untuk bisa sampai kepada Kristus, namun jika dia masih diberi kehidupan maka itupun harus menjadi persembahaan yang terbaik bagi Tuhan.
Berapa banyak dari kita yang ingin hidup enak, hampir semua dari kita takut mati, kenapa? Kalau saya boleh wakilkan jawabannya adalah karena kita belum benar-benar memiliki motivasi yang benar dalam mengikut Kristus.
Kita belum benar-benar memberikan dan menggunakan hidup kita untuk Tuhan, kita masih lebih mencintai hidup kita dan dunia tempat kita tinggal dibandingkan dengan Sorga tempat dimana Yesus tinggal, walaupun sebenarnya kita sudah tahu bahwa Sorga jauh lebih indah daripada semua yang ada di dunia. Dan berita buruknya, jika kita membiarkan hal ini terus menerus, maka jangan kaget kalau suatu saat kita akan capek dalam mengikut Tuhan.

Hidup ikut Tuhan adalah anugrah. Tidak semua orang dilahirkan dalam keluarga yang kenal Tuhan. Dan jika kita bukan dari golongan keluarga yang kenal Tuhan tetapi melalui pengalaman hidup kita bisa mengenal Dia, itupun adalah anugrah. Namun sayangnya banyak dari kita yang meremehkan anugrah tersebut dan itulah yang menyukakan hati iblis. Dan jika kita sudah sadar, mari kita ambil kembali anugrah tersebut dan bagikan bagi orang-orang yang belum mendapatkan anugrah tersebut. Karena saat kita sudah menjadi anak-anak Allah, kita tidak perlu lagi takut dengan hukuman kekal, karena Yesus sudah mempersiapkan kehidupan kekal untuk kita. Tugas kita hanyalah mengajak lebih banyak jiwa mendapatkan kehidupan kekal tersebut.

Mari kita miliki motivasi yang benar dalam mengikut Yesus. Kehidupan kekal sudah Dia persiapkan untuk kita, jadi tidak ada alasan bagi kita untuk takut terhadap hukuman kekal. Tapi biarlah kasih Nya kepada kita membuat kita juga lebih cinta dan mengasihi Dia, sehingga kita pun rindu untuk menyenangkan hati Tuhan. Itulah motivasi yang benar dalam mengikut Tuhan...

Kenapa saya ingin masuk Sorga? Karena ada Yesus di sana...=)
Tuhan Yesus memberkati...

Tuhan Selalu Buka Jalan: Capek Mengikut Tuhan?

Tuhan Selalu Buka Jalan: Capek Mengikut Tuhan?: Kenapa Anda mau masuk Sorga? Coba kita renungkan sebentar pertanyaan di atas. Hampir setiap orang yang saya tanyakan pertanyaan tersebut me...

Tuhan Selalu Buka Jalan: Capek Mengikut Tuhan?

Tuhan Selalu Buka Jalan: Capek Mengikut Tuhan?: Kenapa Anda mau masuk Sorga? Coba kita renungkan sebentar pertanyaan di atas. Hampir setiap orang yang saya tanyakan pertanyaan tersebut me...

Tuhan Selalu Buka Jalan: Capek Mengikut Tuhan?

Tuhan Selalu Buka Jalan: Capek Mengikut Tuhan?: Kenapa Anda mau masuk Sorga? Coba kita renungkan sebentar pertanyaan di atas. Hampir setiap orang yang saya tanyakan pertanyaan tersebut me...

Time is Money... Money is Time?

Time is Money... Money is Time?

Time is Money...

Waktu adalah uang, hampir semua dari kita tapi arti dari kata tersebut. Waktu jika kita gunakan dengan bijaksana maka akan dapat menghasilkan sesuatu yang tidak akan sia-sia, dan bagi kaum profesional, waktu identik dengan uang, berapa lama mereka bekerja maka uang yang dihasilkannya pun akan jauh lebih banyak. Namun bagaimana jika hal itu dibalik, apakah uang juga sama dengan waktu?

Pengkotbah 5:10
Siapa mencintai uang tidak akan puas dengan uang, dan siapa mencintai kekayaan tidak akan puas dengan penghasilannya

Banyak orang terjebak dalam hal uang. Benar waktu yang kita gunakan dengan efektif dan efisien dapat menghasilkan uang atau sesuatu yang berguna, namun uang sebanyak apapun tidak akan dapat membeli sebuah "waktu". Saya sering mendengarkan sebuah sharing dari teman-teman saya dimana mereka diberkati dalam hal keuangan, namun tidak sedikit juga dari mereka yang mengeluh karena kurangnya kehadiran sebuah "keluarga" di rumahnya yang seperti istana.
Tidak kebetulan jika Tuhan menciptakan dunia dan segala isinya dalam waktu 6 hari dan menggunakan hari ke 7 untuk beristirahat, itu adalah hal yang ingin Tuhan kita ajarkan pada kehidupan kita, ada waktu untuk bekerja dan ada waktu untuk beristirahat, antara lain adalah waktu dimana kita bisa menikmati hasil kerja kita bersama keluarga, teman, dan orang-orang yang kita kasihi dan cintai.

Jadi apakah kita masih berpikir bahwa "Money Is Time"?
Tuhan Yesus memberkati... =)




Seorang laki-laki pulang dari bekerja agak terlambat, lelah dan jengkel. Ia melihat anaknya yang berumur lima tahun menunggunya di depan pintu.
“Ayah, bolehkah saya bertanya?” tanya anak itu.
“Ya, ada apa?” jawab ayahnya.
“Ayah berapa gaji ayah satu jam?”
”Itu bukan urusanmu! Mengapa kau tanyakan itu?” Sahut ayahnya marah.
”Saya cuma ingin tahu. Tolong beritahu saya berapa yang ayah peroleh dalam sejam?” Pinta anak itu.
”Bila kamu ingin tahu, saya memperoleh 20 dolar per jam.”
”Oh,” anak itu menjawab dengan kepala menunduk.
Lalu ia bertanya kembali, ”Ayah, bolehkah saya meminjam 10 dolar?”
Ayahnya agak gemas.
”Bila itu alasannya kamu bertanya gaji saya hanya untuk membeli sebuah mainan bodoh atau hal
  lain yang konyol pergilah ke kamar dan tidur. Berpikirlah mengapa kamu hanya mementingkan dirimu sendiri. Saya bekerja keras seharian penuh dan tidak mempunyai waktu untuk permainan tak berguna itu.”
Anak itu pergi ke kamar tidurnya dan menutup pintu.
Ayahnya duduk dan menjadi makin jengkel terhadap pertanyaan anaknya itu. Betapa beraninya anaknya menanyakan pertanyaan seperti itu untuk mendapatkan uang. Setelah kira-kira sejam, orang itu lebih tenang, dan mulai berpikir bahwa ia agak terlalu keras terhadap anaknya. Mungkin ada sesuatu yang anaknya ingin benar-benar beli dengan 10 dolar itu apalagi anak itu jarang meminta uang. Orang itu bangkit ke kamar anaknya dan membuka pintu seraya bertanya, “Apakah kamu sudah tidur anakku?”
”Belum ayah,” jawab anak itu.
”Saya berpikir, mungkin saya terlalu keras kepadamu tadi. Hari ini sangat melelahkan hingga ayah tadi tidak sabaran. Ini 10 dolar yang kamu minta.”

Anak itu bangun cepat-cepat. “Oh, terima kasih ayah!” teriaknya. Kemudian ia meraba ke bawah bantalnya dan mengambil beberapa lembar uang yang sudah kucal. Orang itu yang melihat anaknya sudah memiliki sejumlah uang, mulai marah lagi. Anak itu pelan-pelan menghitung uangnya, lalu memandang ayahnya.
”Mengapa kamu meminta uang lagi kalau kamu sudah memilikinya?” Ayah itu menggumam.
”Karena uang saya tidak cukup, tetapi sekarang sudah,” jawab anak itu. “Ayah, saya mempunyai 20 dolar sekarang … Bolehkah saya membeli waktu ayah selama sejam?”

Senin, 05 Maret 2012

ASP

Akuntansi sektor publik pada awalnya merupakan aktivitas yang terspesialisasi dari suatu profesi yang relative kecil. Namun demikian, saat ini akuntansi sector public sedang mengalami proses untuk menjadi disiplin ilmu yang lebih dibutuhkan dan substansial keberadaannya.
Lingkungan Organisasi dan Akuntansi Sektor Publik
Organisasi terdiri dari dua kelompok :
  1. Berasal dari investor, kreditor dan para anggota.
  2. Berasal dari pajak, retribusi, utang, obligasi, laba BUMN/D, sumbangan dan penjualan asset.
Tipe organisasi :
    Private Sector Organization
  • Pure profit organization : organisasi yang berorientasi pada laba.
Contoh : perusahaan pada umumnya (terutama perusahaan dibidang bisnis).
  Public Sector Organization
  • Quasi Profit Organization : Setengah mencari laba dan membantu pemerintah menyediakan barang untuk publik.
Contoh : BUMN dan BUMD
  • Quasi non profit Organization : organisasi yang tidak terlalu berorientasi terhadap laba.
  • Pure non profit Organization : organisasi yang tidak berorientasi pada laba dan lebih cenderung pada kegiatan sosial.
Contoh : Panti asuhan, masjid, yayasan dana sosial dsb.
KARAKTERISTIK ORGANISASI NON PROFIT
Karakteristik organisasi non profit dibagi menjadi 2 :
  1. Organisasi yang bukan instansi pemerintah
  • Sumberdaya organisasi beasal dari para donatur.
  • Menghasilkan barang/jasa tanpa bertujuan memupuk laba, kalaupun menghasilkan laba tidak akan dibagikan kepada pendiri/pemilik organisasi.
  • Tidak ada kepemilikan, dalam arti bahwa kepemilikan organisasi nonprofit tak dapat diual atau dialihkan dengan penebusan.
     2. Organisasi Pemerintahan
  • Akuntansi dan pelaporan keuangan mengacu pada SAP (standar akuntansi pemerintahan)
  • SAP disusun oleh komite standar akuntansi pemerintahan (KSAP)
  • Terakhir berdasarkan PP 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
  • Akuntansi dan pelaporan mengacu pada PSAK no.45 tentang “Pelaporan Keuangan Organisasi Nirlaba”
Stakeholder merupakan orang-orang yang berkepentinagn terhadap laporan keuangan organisasi nirlaba. Yang termasuk stakeholder adalah :
  • Penyumbang (donatur)
  • Pemberi pinjaman (kreditor)
  • Masyarakat (partispan)
  • Manajemen (pengelola)
Transparansi & Akuntabilitas
Menurut Lembaga Administrasi Negara (2000) :
  1. Perwujudan kewajiban untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan atau kegagalan misi organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan
  2. Media pertanggungjawaban dalam konsep akuntabilitas tidak terbatas pada laporan pertanggungjawaban tetapi praktik mendapatkan informasi.
Akuntabilitas Publik :
Kewajiban pihak pemerintah (agent) untuk memberikan pertanggungjawaban, menyajikan, melaporkan dan mengungkapkan segala aktivitas dan kegiatan publik (principal).
Perkembangan Akuntansi Sektor Publik (Kepemerintahan)
Perkembangan akuntansi sektor publik , ditandai dengan meningkatnya keinginan masyarakat akan akuntabilitas dan transparansi kinerja terhadap pengelolaan organisasi sektor publik.
Landasan Hukum Penyusunan Standar Akuntansi Pemerintahan
UU No.17 tahun 2003 tentang KEUANGAN NEGARA:
  • Bentuk laporan pertanggungjawaban pelaksana APBN/APBD disusun dengan standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah
  • Tugas penyusunan SAP diserahkan kepada komite standar yang independen yang ditetapkan dengan keputusan presiden
Penyusunan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP)
  • Mengacu Pada Prakitik-praktik Internasional
  • Mengadaptasi Internasional Public Sector Accounting Standard (IPSAS) yang diterbitkan International Federation of Accounting (IFAC)
  • Mengadaptasi pengembangan SAP berorientasi pada IPSAS, tetapi disesuaikan dengan kondisi Indonesia(peraturan perundangan, praktik-praktik keuangan, kesiapan SDM)
Standar Akuntansi Pemerintah (SAP)
  • Dinyatakan dalam bentuk pernyataan SAP
  • Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) disusun dan dikembangkan dengan mengacu pada kerangka konseptual Standar Akuntansi Pemerintahan (KKAP)
Kondisi di Indonesia
  1. Indikator efisiensi peradilan, masih jauh dari harapan :
Pencari keadilan harus lama dalam menunggu proses penyelesaian putusan.
2. Inikator efisiensi birokrasi, masih jauh dari harapan :
Kecenderungan masyarakat enggan berhadapan dengan birokrasi. Masyarakat menginginkan pelayanan justru mendapatkan kesulitan. Proses birokrasi yang panjang dan tidak efisien menyebabkan timbulnya suap.
3. Tingginya tingkat Korupsi baik sektor publik maupun swasta

OTONOMI DAERAH Tap MPR No. XV/MPR/1998 , tentang penyelenggaraan otonomi daerah, pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan serta perimbangan keuangan pusat dan daerah dalam kerangka NKRI
Implikasi terhadap Akuntansi Sektor Publik :
  1. Perlunya sistem akuntansi yang efektif (PP No. 58 th. 2005, PP No. 56 th. 2005, Permendagri No. 13 th. 2006, PMK No. 46 th. 2006 ) dan SAP yang memadahi (PP No.71 Tahun 2010)
  2. Perlunya melakukan perbaikan mekanisme pengauditan terhadap instansi pemerintah daerah
UU No. 32 /2004 :
Pembentukan daerah pada dasarnya dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat
  1. Pemberi otonomi daerah merupakan strategi merespon tuntutan masyarakat daerah terhadap tiga permasalahan, yaitu sharing power, distribution of income, dan kemandirian sistem manajemen di daerah.
  2. Strategi memperkuat perekonomian daerah dalam rangka memperkokoh perekonomian nasional menghadapi era perdagangan bebas.
Implikasi otonomi daerah terhadap pengelolaan keuangan daerah :
  1. Perubahan kewenangan daearah dalam pemanfatan dana perimbangan keuangan
  2. Perubahan prinsi[ pengelolaan anggaran
  3. Perubahan prinsip penggunaan dana pinjaman dan defict spending
  4. Perubahan strategi pemiayaan
Kecenderungan negatif dalam implementasi otonomi daerah :
  1. Kuatnya memungut retribusi, pajak, tanpa diimbangi dengan peningkatan pelayanan publik secara optimal
  2. Rendahnya akuntabilitas pemerintahan daerah mauun DPRD
Untuk mewujudkan good governance :
  1. Mendukung terciptanya good public and corporate governance
  • Institutional reform menyangkut pembenahan alat-alat kepemerintahan didaerah, baik struktur maupun infrastruktur
  • Public management reform terkait dengan perlunya digunakan model manajemen yang baru (new public management) yang sesuai dengan tuntutan perkembangan jaman.
      2. Mendukung terciptanya good governance pengelolaan keuangan pemerintahan
  • Reformasi sistem pengelolaan keuangan dimaksudkan supaya pengelolaan public money dilakukan secara transparan dengan mendasarkan konsep value for money sehingga tercipta public accountability
AKUNTANSI ORGANISASI NON PROFIT (Bukan Pemerintahan)
Informasi yang dapat diperoleh dalam laporan keuangan organisasi nirlaba/non profit?
  • Jumlah dan sifat aktiva, kewajiban, serta aktiva bersih organisasi
  • Perngaruh peristiwa atau transaksi terhadap jumlah dan sifat aktiva bersih
  • Jenis dan jumlah sumberdaya organisasi yang masuk dan keluar dalam suatu peroide tertentu
  • Cara organisasi memperoleh dan membelanjakan kas, cara memperoleh dan melunasi likuiditasnya.
  • Usaha jasa organisasi
LAPORAN KEUANGAN YANG HARUS DISUSUN ORGANISASI NON PROFIT (berdasarkan PSAK No.45)
  1. Laporan Posisi Keuangan
Menyediakan informasi tentang aktiva, kewajiban dan aktiva bersih organisasi
2. Laporan Aktivitas
Informasi tentang : pendapatan dan beban sehubungan dengan aktivitas organisai selama peroide tertentu, pengaruh transaksi atau peristiwa lain terhadap jumlah dan sifat aktiva bersih (Aktiva Bersih tidak terikat, terikat temporer, terikat permanen)
3. Laporan Arus Kas
Menyediakan informasi tentang penerimaan & pengeluaran kas organisasi dalam suatu perioda tertentu
4. Catatan Laporan Keuangan
Menyediakan  penjelasan yang lebih terperinci atas laporan keuangan, serta informasi lain yang relevan
Pengklasifikasian Aktiva Bersih
Aktiva bersih organisasi nirlaba yang disajikan dalam laporan posisi keuangan harus diklarifikasikan ke dalam :
  • Aktiva Bersih Tidak Terikat
  • Aktiva Bersih Terikat Temporer
  • Aktiva Bersih Terikat Permanen
Pendapatan Dari Sumbangan
Pendapatan organisasi nirlaba yang berasal dari sumbangan (donasi) harus diklarifikasi ke dalam:
  • Sumbangan TidakTerikat
Sumbangan yang tidak dibatasi atau disertai syarat-syarat tertentu oleh donatur, dan bebas digunakan dalam organisasi.
  • Sumbangan Terikat Temporer
Sumbangan yang dibatasi penggunaanya oleh donatur untuk tujuan tertentu dalam waktu tertentu (temporer). Jika tujuan terpenuhi, maka sumbangan tersebu menjadi tidak terikat lagi.
  • Sumbangan Terikat Permanen
Sumbangan yang disertai syarat-syarat tertentu oleh donatur, dimana batas waktu berlakunya syarat-syarat tersebut tidak ditentukan
Penyajian Laporan Arus Kas
  • Laporan arus kas organisasi nirlaba harus disajikan sesuai PSAK No. 2 tentang “Laporan Arus Kas”
  • Arus kas organisasi nirlaba harus dikelompokkan dalam :
  1. Arus Kas dari Aktivitas Operasi
  2. Arus Kas dari Aktivitas Investasi
  3. Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan